News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Dakwaan Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Digelar Hari Ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hari ini
Rabu, 29 April 2026 - 07:21 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sumber :
  • Instagram @kontras_update

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraSAndrie Yunus hari ini, Rabu.

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut masuk ke dalam jenis perkara tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Sidang pertama itu dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah.

Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses hukum para terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Berdasarkan SIPP, para terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas.

Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasad Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Kasad Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir TNI Angkatan Laut.
Mendagri Desak Purbaya Prioritaskan DBH untuk Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Mendagri Desak Purbaya Prioritaskan DBH untuk Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Mendagri) Tito Karnavian meminta Purbaya memprioritaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal berat. 
Viral Remaja Disabilitas di Pacitan Diduga Dicekoki Miras dan Dipaksa Makan Pecahan Genteng

Viral Remaja Disabilitas di Pacitan Diduga Dicekoki Miras dan Dipaksa Makan Pecahan Genteng

Video perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial.
Kasatgas Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Kasatgas Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, meminta 16 kementerian dan lembaga untuk segera merealisasikan program pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.
Komunitas Arus Bawah PSHT Jatim Tegaskan Gerakan Mandiri, Kawal Proses Hukum Kasus Pembacokan Anggota

Komunitas Arus Bawah PSHT Jatim Tegaskan Gerakan Mandiri, Kawal Proses Hukum Kasus Pembacokan Anggota

Komunitas Arus Bawah PSHT Jawa Timur menyatakan bergerak secara mandiri dalam mengawal proses hukum kasus pembacokan terhadap dua petugas keamanan Ambyar Super Club Surabaya yang diduga dilakukan oknum debt collector.
Menkeu Purbaya Bantah Rumor Gaji Manajer Koperasi Desa Capai Rp16,25 Juta: Kalau Segitu Kita Tidak Setujui

Menkeu Purbaya Bantah Rumor Gaji Manajer Koperasi Desa Capai Rp16,25 Juta: Kalau Segitu Kita Tidak Setujui

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait kabar yang viral di media sosial mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan keuangan shio 6 Agustus 2026 mengulas kondisi finansial dari Tikus hingga Babi secara lengkap, disertai angka hoki masing-masing shio hari Kamis ini.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Selengkapnya

Viral