News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Dakwaan Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Digelar Hari Ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hari ini
Rabu, 29 April 2026 - 07:21 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sumber :
  • Instagram @kontras_update

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraSAndrie Yunus hari ini, Rabu.

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut masuk ke dalam jenis perkara tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Sidang pertama itu dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah.

Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses hukum para terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Berdasarkan SIPP, para terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas.

Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi dan Motif  Penyiksaan dan Penyekapan Karyawan di Tangerang

Kronologi dan Motif Penyiksaan dan Penyekapan Karyawan di Tangerang

Motif dan peran dari lima orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial PG (25), seorang karyawan di salah satu Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang akhirnya terungkap.
Klasemen SEA V Cup 2026, Sabtu 8 Agustus: Thailand Kokoh di Puncak, Timnas Voli Putri Indonesia Turun ke Peringkat Tiga

Klasemen SEA V Cup 2026, Sabtu 8 Agustus: Thailand Kokoh di Puncak, Timnas Voli Putri Indonesia Turun ke Peringkat Tiga

Klasemen SEA V Cup 2026 usai laga penutup hari kedua antara tuan rumah Thailand Vs Timnas Voli Putri Indonesia di 700th Anniversary Sports Complex, Chiang Mai.
Bicara Pembangunan Desa dan Kelurahan di Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Sesalkan Budaya Gotong Royong Semakin Pudar

Bicara Pembangunan Desa dan Kelurahan di Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Sesalkan Budaya Gotong Royong Semakin Pudar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti pudarnya budaya gotong royong di Jabar menjadi salah satu faktor lambatnya pembangunan desa hingga kelurahan.
Cerita Kurir Kirim Paket ke Gedung Bapenda Jakarta yang Terbakar: Bingung Saya Nganternya ke Mana 

Cerita Kurir Kirim Paket ke Gedung Bapenda Jakarta yang Terbakar: Bingung Saya Nganternya ke Mana 

Kurir paket terkejut saat mengantarkan paket ke Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta yang ludes terbakar pada Jumat (8/8/2026) malam. 
Sebelum Terjadi, Pelaku Kasus Mutilasi di Depok Akui Bertemu dengan Korban Atas Dasar Butuh Teman Ngobrol

Sebelum Terjadi, Pelaku Kasus Mutilasi di Depok Akui Bertemu dengan Korban Atas Dasar Butuh Teman Ngobrol

Media sosial (Medsos) diramaikan dengan kasus mutilasi di Depok. Sebab bagian tubuh korban ada yang belum ditemukan.
Athlon GMSB Kuningan Resmi Dibuka, Hadirkan Fasilitas Olahraga Multifungsi di Tengah Jakarta

Athlon GMSB Kuningan Resmi Dibuka, Hadirkan Fasilitas Olahraga Multifungsi di Tengah Jakarta

Sebagai upaya menghadirkan ruang olahraga modern yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan di Jakarta, Athlon GMSB Kuningan akhirnya resmi dibuka.

Trending

Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI digelar di Gedung Kesenian Jakarta, Sabtu (8/8/2026) dengan mengangkat tema Memayu Hayuning Bawana.
Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, buka suara setelah Garuda gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026. Ia memilih tidak memperpanjang kontroversi wasit.
Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Heboh beberapa waktu lalu, seorang pria meninggal dunia setelah menjadi korban begal. Istri korban pun diundang KDM untuk menjelaskan kronologinya.
Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gubernur Pramono Anung menyartakan penyebab kebakaran gadung Bapenda Dki masih diselidiki. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui hasil investigasi.
Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Timnas Indonesia mengubur ambisi ke semifinal Piala AFF 2026 setelah imbang 1-1 lawan Singapura. Keputusan wasit Abdullah Salim Khalfan Al Amouri jadi sorotan.
Detik-detik Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkotika di Perairan Bintan

Detik-detik Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkotika di Perairan Bintan

Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan oleh KRI Kerambit-627, unsur Guspurla Koarmada I, terhadap MV King Sun berbendera Tanzania. 
Keputusan Erick Thohir setelah Timnas Indonesia Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2026: Skuad John Herdman Dievaluasi

Keputusan Erick Thohir setelah Timnas Indonesia Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2026: Skuad John Herdman Dievaluasi

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan bakal melancarkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Timnas Indonesia di ajang ASEAN Championship alias Piala AFF 2026
Selengkapnya

Viral