News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Dakwaan Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Digelar Hari Ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hari ini
Rabu, 29 April 2026 - 07:21 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sumber :
  • Instagram @kontras_update

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraSAndrie Yunus hari ini, Rabu.

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut masuk ke dalam jenis perkara tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Sidang pertama itu dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah.

Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses hukum para terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Berdasarkan SIPP, para terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas.

Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebanyak 33 dari 69 Daycare yang di Kota Yogyakarta Belum Kantongi Izin Operasional

Sebanyak 33 dari 69 Daycare yang di Kota Yogyakarta Belum Kantongi Izin Operasional

Pengawasan terhadap layanan penitipan anak di Kota Yogyakarta belakangan terakhir ini menjadi perhatian serius.
Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana tim putra dan putri bulu tangkis Indonesia meraih hasil berbeda di ajang bergengsi ini.
Alasan Dedi Mulyadi Minta Pedagang di Ciwidey-Pangalengan Berhenti Jual Kopi Saset: Ingin Bangun Daya Ingat Wisatawan, Rasa Kopi Kabupaten Bandung Berbeda

Alasan Dedi Mulyadi Minta Pedagang di Ciwidey-Pangalengan Berhenti Jual Kopi Saset: Ingin Bangun Daya Ingat Wisatawan, Rasa Kopi Kabupaten Bandung Berbeda

Ternyata ada alasan tersendiri di balik pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta pedagang di Ciwidey-Pangalengan berhenti menjual kopi saset.
Top 5: Kronologi KAJJ Tabrak KRL, Jeritan Penumpang KA Argo Bromo, PSSI Dapat Kabar Baik dari FIFA, hingga Kabar Zico Soree

Top 5: Kronologi KAJJ Tabrak KRL, Jeritan Penumpang KA Argo Bromo, PSSI Dapat Kabar Baik dari FIFA, hingga Kabar Zico Soree

Berikut rangkuman lima berita terpopuler dan paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari tabrakan KAJJ dengan KRL hingga kabar dari Timnas Indonesia.
Harga Emas Hari Ini Bergejolak! Antam Ngegas Saat UBS dan Galeri24 Kompak Ambruk

Harga Emas Hari Ini Bergejolak! Antam Ngegas Saat UBS dan Galeri24 Kompak Ambruk

Berikut daftar lengkap harga emas Pegadaian pada Kamis 29 April 2026:
Atlet Panjat Tebing Antasyafi Robby Al Hilmi Sumbang Medali Pertama Indonesia di Asian Beach Games 2026

Atlet Panjat Tebing Antasyafi Robby Al Hilmi Sumbang Medali Pertama Indonesia di Asian Beach Games 2026

Atlet panjat tebing Indonesia, Antasyafi Robby Al Hilmi, sukses mempersembahkan medali pertama untuk skuad Merah Putih di Asian Beach Games 2026.

Trending

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

NAC Breda mengajukan gugatan pada KNVB atas keinginan mereka untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles karena memainkan Dean James tak dikabulkan. 
Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Indonesia kalah 1-4 dari Prancis di laga terakhir Grup D Piala Thomas 2026.
Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Mantan Menteri KKP menerima tawaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Komisaris Utama Independen ini langsung mau Bank BJB berantas pinjol di Jabar.
Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

​​​​​​​Chat terakhir anak korban kecelakaan KRL terungkap, percakapan sederhana dengan sang ibu sebelum tragedi di Stasiun Bekasi Timur kini jadi kenangan pilu.
Trending: Rafael Struick Dipinggirkan John Herdman, Sia-sia Panggil Thom Haye dan Shayne, PSSI Dapat Kabar Baik dari FIFA

Trending: Rafael Struick Dipinggirkan John Herdman, Sia-sia Panggil Thom Haye dan Shayne, PSSI Dapat Kabar Baik dari FIFA

Dinamika Timnas Indonesia kembali jadi perbincangan panas. Mulai dari pemain yang tersisih, keputusan pelatih tuai kritik, hingga kabar mengejutkan dari FIFA.
Selengkapnya

Viral