- Polres Badung
Disebarkan di OnlyFans, Tiga WNA di Bali Akui Sengaja Buat Video Syur Pakai Jaket Ojol agar Cepat Viral
Mereka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Sebelumnya, kasus ini sempat menyeret seorang pengemudi ojol berinisial MR (35) asal Medan, Sumatera Utara.
MR mengatakan awalnya dia berkenalan dengan MMJL di pinggir jalan di kawasan Batu Bolong sekitar bulan Februari lalu.
Dari pertemuan itu, kata MR, dia sempat ajak untuk membuat konten bersama dengan konten ringan seperti ngobrol-ngobrol santai.
"Kami bertemu sebanyak dua kali dan membuat konten sebanyak dua kali juga. Salah satunya dilakukan di vila (TKP), namun hanya sebatas ngobrol biasa," kata MR.
Akan tetapi, setelah video syur yang dibuat pelaku viral, MR jadi ikut terseret akibat pernah terlibat membuat konten ngobrol-ngobrol biasa bersama MMJL.
MR mengatakan gara-gara hal itu masyarakat mengira dirinya adalah orang yang mengenakan jaket ojol dalam video bersama MMJL, padahal bukan.
Tuduhan tersebut tidak terbukti setelah pihak kepolisian menangkap para pelaku yang sebenarnya.
"Saat ini sudah terbukti bahwa yang ada di dalam video tersebut bukan saya," pungkasnya. (ant/nsi)