- Rika Pangesti/tvOnenews
DPR Bentuk Panja untuk Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus hingga Tuntas
Jakarta, tvonenews.com - Komisi III DPR RI memutuskan membentuk tim panitia kerja (panja) untuk mengawal pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Panja dibentuk sebagai bentuk tekanan sekaligus komitmen agar penegakan hukum tidak mandek di tengah jalan.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegas Habiburokhman di Gedung DPR RI, Rabu (18/3/2026).
Panja ini nantinya akan mendalami kasus melalui rapat kerja dengan sejumlah pihak, mulai dari Polri, LPSK hingga kuasa hukum korban.
Menurut Habibur, langkah ini penting di tengah sorotan masyarakat terhadap transparansi penanganan kasus ini.
DPR juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas institusi, khususnya antara TNI dan Polri, agar proses hukum tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Di sisi lain, Komisi III tetap memberikan apresiasi terhadap aparat yang telah mengungkap pelaku.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” ujarnya.
Tak hanya soal penindakan, DPR juga menyoroti aspek perlindungan korban. LPSK didorong segera memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk kepada keluarga korban.
Bahkan, DPR meminta pemulihan korban menjadi prioritas dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan agar hak korban terpenuhi secara maksimal. (rpi/iwh)