Koalisi Masyarakat Sipil Kecam 4 TNI Siram Air Keras Aktivis KontraS, Minta Pelaku Diadili Secara Umum
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan oleh 4 orang Anggota TNI kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pelaku harus segera diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
"Tindakan kekerasan dan brutal ini merusak demokrasi, mengangkangi Konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Sebab kasus tersebut sudah menjadi rahasia umum.
"Terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI. Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini," jelasnya.
Semantara itu, Isnur menilai bukan tidak mungkin kasus tersebut menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya. Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada korban ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer.
"Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas. Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agak kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," tuturnya.
Dia menjelaskan, kasus ini harus dilakukan melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum. Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat.
"Sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya," tegas Isnur.
Load more