- IST
Gubernur KDM Berikan Diskon 10 Persen untuk Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran
Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi seluruh warga Jabar.
Bahkan, Kang Dedi Mulyadi (KDM) sapaan akrabnya memberlakukan kebijakan ini selama periode libur Lebaran 2026.
KDM menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan insentif diskon 10 persen, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara digital melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) yang ada pada aplikasi Sapawarga maupun aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
- Taufik Hidayat/tvOnenews.com
KDM mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program diskon tersebut secara bijak, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan selama Lebaran.
“Ayo, daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak, lumayan dapat diskon 10 persen,” katanya dikutip Kamis (19/3/2026).
Selain itu, KDM juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan.
Ia mengingatkan agar pemudik tidak memaksakan diri saat kondisi lelah atau mengantuk, dan disarankan untuk beristirahat demi menghindari risiko kecelakaan.
“Lebih baik menepi daripada memaksakan diri apabila Anda ngantuk dan kelelahan. Biar lambat, yang penting selamat,” ujarnya.
Ia berharap agar masyarakat yang mudik dapat sampai ke kampung halaman dengan selamat dan dapat berkumpul bersama keluarga dalam suasana Lebaran.
Kebijakan diskon pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan keringanan di tengah kebutuhan Lebaran, serta tetap menjaga optimalisasi pendapatan daerah. (muu)