- tvOnenews - Aldi Herlanda
Gus Yaqut dan Alex Lebaran di Rutan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Keduanya yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
KPK terlebih dahulu menahan Yaqut pada tanggal 12 Maret lalu. Saat itu penahanan terhadapnya mendapatkan reaksi keras dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Sebelum memasuki mobil tahanan, Gus Yaqut sempat mengatakan bahwa dirinya tidak pernah sepeserpun menerima uang hasil dari korupsi kuota haji.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," beber Yaqut saat digiring ke mobil tahanan.
Tanggal 17 Maret, giliran Gus Alex yang ditahan oleh KPK.
Berdasarkan pantauan saat itu, Gus Alex mengenakan rompi oranye sambil tangan di borgol.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Gus Alex mengaku bahwa dirinya menghormati proses hukum yang dijalaninya.
Ia juga berharap ada keadilan bagi dirinya dalam kasus yang menjeratnya itu.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," katanya.
Saat ditanya soal aliran dana, Gus Alex meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik. Sebab, pernyataannya sudah dilontarkan saat dilakukan pemeriksaan.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik," ungkapnya.
Kini keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama. (aha/aag)