news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends.
Sumber :
  • Istimewa

Mercy Barends Soroti Putusan PN Dobo Soal Nasib 395 Tenaga Guru: Mereka Telah Menjalankan Kewajiban

Putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo yang diajukan oleh 395 guru di Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Pemerintah Daerah menimbulkan pertanyaan
Jumat, 20 Maret 2026 - 11:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo yang diajukan oleh 395 guru di Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Pemerintah Daerah menimbulkan pertanyaan.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Dobo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, di sisi lain, perkara tetap diproses hingga tahap putusan dan para penggugat justru dibebani biaya perkara sebesar Rp491.500. 

Atas hal tersebut, anggota Komisi III DPR Mercy Barends turut menyoroti hal yang menurutnya menimbulkan pertanyaan.

”Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, jika sejak awal pengadilan mengetahui tidak memiliki kewenangan absolut, mengapa proses persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan akhir? Guru menuntut keadilan dan hak mereka karena telah dianggarkan dalam APBN, telah ditransfer ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Aru," kata Mercy.

"Mereka telah menjalankan kewajiban mereka dan negara wajib memenuhi hak mereka yang ditetapkan dalam APBN yakni tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru. Putusan PN Dobo mencederai rasa keadilan bagi para guru yang dirampas haknya. Mereka melayani di daerah perbatasan dengan rentang kendali yang berat. Setiap satu sen gaji dan tunjangan sangat berharga bagi hidup mereka, apa salah mereka menuntut hak mereka, mereka tidak mencuri uang negara,” lanjutnya..

Diketahui, perkara ini berawal dari gugatan 395 guru SD dan SMP yang mewakili total 833 guru di Kabupaten Kepulauan Aru, menuntut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 367 guru dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebanyak 516 guru triwulan IV tahun 2024 dengan total nilai Rp9.493.520.200.

Di antaranya terdapat pula tunjangan penghasilan guru daerah (TPGD) sebesar Rp198.840.400. Namun karena hanya 395 guru yang memberi kuasa ke penasehat hukum untuk menggugat ke PN Dobo dengan tuntutan kerugian yang dialami para penggugat sejak tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.298.528.449.

Akibatnya, para guru mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Dobo pada Agustus 2025. Proses persidangan berjalan hingga awal 2026, termasuk agenda pemeriksaan saksi ahli yang sempat tertunda. 

Kejanggalan Putusan dan Inkonsistensi Hukum Putusan PN Dobo menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum acara perdata. 

Di satu sisi, eksepsi tergugat ditolak, namun pada akhirnya pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Ada kejanggalan karena dalam pertimbangan hukum, hakim menyampaikan bahwa gugatan penggugat adalah SK Bupati Kepulauan Aru, melenceng jauh dari apa yang menjadi inti gugatan para guru,” lanjut Mercy

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa peradilan bertujuan menegakkan hukum dan keadilan. 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 49 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana dan perdata ditingkat pertama. 

Hukum Acara Perdata mengatur bahwa pengadilan wajib menilai kewenangan absolut dan relatif sebelum memeriksa pokok perkara.

“Ketika pengadilan menyatakan tidak berwenang, maka keadilan seharusnya tidak ikut tertunda. Kalau saya pribadi kasus ini tidak seharusnya sampai ke ranah hukum. Cukup Pemda menjalankan rekomendasi BPK, karena dicatat sebagai utang daerah yang wajib dibayarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah audited tahun 2024, yang pada tanggal 26 Mei 2025 telah diterima, ditandatangani, disetujui sendiri oleh Bupati Kepulauan Aru dalam Rapat Paripurna DPRD."

"Saya masih optimis Pemda dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru bisa mencari solusi bersama, yang terbaik bagi pemenuhan tunjangan guru yang belum terbayar ini," tegas Mercy.

Sampai dengan berita ini diturunkan, proses perkara gugatan memori bandingnya telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui E-Court Mahkamah Agung pada Selasa, 17 Maret 2026 dan tinggal menunggu verifikasi lebih lanjut.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
03:18
00:47
02:55
01:46
05:08

Viral