news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Jakpus Ringkus Pria Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, Sita Sabu 26,7 Kilogram dan 900 Catridge Etomidate.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polres Jakpus Ringkus Pria Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, Sita Sabu 26,7 Kilogram dan 900 Catridge Etomidate

Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pria berinisial K, usai didapati hendak mengedarkan narkotika di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Jumat, 20 Maret 2026 - 13:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pria berinisial K, usai didapati hendak mengedarkan narkotika di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2026).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan, pelaku merupakan jaringan narkotika Medan-Jakarta.

“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah Medan-Jakarta,” kata Reynold, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).

Lebih lanjut, Reynold menerangkan, terduga pelaku dalam melancarkan aksinya memanfaatkan momen pengamanan dalam rangka Operasi Ketupat Jaya tahun 2026.

Polres Jakpus Ringkus Pria Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, Sita Sabu 26,7 Kilogram dan 900 Catridge Etomidate
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

“Pelaku melihat momentum tersebut sebagai peluang dengan memanfaatkan kondisi di mana perhatian petugas kepolisian tengah terfokus pada pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat, sehingga berupaya menjalankan aksinya untuk menghindari pengawasan dan penindakan,” jelas Reynold.

Reynold meniturkan, modus yang digunakan pelaku yakni menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.

“Ini guna mengelabui petugas. Seolah ban itu sebagai cadangan dibawa berikut dengan kendaraan yang digunakan,” tuturnya.

Kemudian dalam penangkapan ini, pihaknya turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,7 kilogram, 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate. 

Selaik itu juga barang bukti pendukung lainnya berupa kendaraan, handphone, serta media penyimpanan yang digunakan oleh pelaku.

“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai 25,9 miliar rupiah, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 25.900 orang,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal 10 miliar,” tegas Reynold. (ars/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
03:18
00:47
02:55
01:46
05:08

Viral