- Polda Bali
Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial, WNA Asal Swiss Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial LAZ ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menghina Hari Raya Nyepi di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan kasus dugaan penghinaan diungkap personel Subdit III Ditressiber Polda Bali pada 20-21 Maret 2026 atas unggahan LAZ di media sosial yang menjadi sorotan.
Pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, petugas melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun.
"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," ujar Ariasandy dikutip Selasa (24/3/2026).
Adapun kalimat yang ditulis LAZ, yakni: “A day of silence where you're not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :) f*ck Nyepi Day and f*ck your rules too”.
Setelah dilakukan profiling, sambung Ariasandy, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun. LAZ pun akhirnya diburu.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, petugas yang mengikuti pergerakan tersangka mendapati yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, Ni Luh Djelantik melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Setelah dilakukan gelar perkara, status LAZ pun dinaikkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
LAZ pun diperiksa hingga akhirnya diamankan di Rutan Polda Bali.
Atas perbuatannya, LAZ dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit HP milik tersangka dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. (ant/nsi)