news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ASN..
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

Pasca Libur Lebaran, Pemprov Jakarta Terapkan WFA Bagi ASN Maksimal 50 Persen dalam Satu Unit Kerja

Maksimal hanya 50 persen aparatur sipil negara (ASN) dalam satu unit kerja yang diizinkan bekerja dari luar kantor.
Selasa, 24 Maret 2026 - 09:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan skema Work from Anywhere (WFA) pasca libur Lebaran 2026, namun dengan pengawasan ketat dan pembatasan signifikan.

Maksimal hanya 50 persen aparatur sipil negara (ASN) dalam satu unit kerja yang diizinkan bekerja dari luar kantor.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mengurai mobilitas pascalibur panjang tanpa mengorbankan pelayanan publik. Fleksibilitas kerja diberikan, tetapi tetap dalam koridor disiplin dan target kinerja yang ketat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, pimpinan perangkat daerah diberi kewenangan penuh untuk mengatur komposisi kerja antara Work from Office (WFO) dan WFA, sesuai kebutuhan organisasi.

Penyesuaian sistem kerja berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran pada 25–27 Maret 2026.

Namun, kebijakan ini jauh dari kesan “bebas bekerja dari mana saja”. Pemerintah menegaskan penerapan WFA dilakukan secara selektif, mempertimbangkan urgensi tugas dan kondisi pegawai.

Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, terutama yang tidak dapat didigitalisasi atau beroperasi 24 jam, dipastikan tidak masuk skema ini.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan menetapkan aturan disiplin yang ketat bagi ASN yang menjalankan WFA. Kehadiran tetap harus tercatat secara real time melalui sistem resmi pemerintah.

“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” demikian dikutip dari edaran tersebut, Selasa (24/3/2026).

Tak hanya soal kehadiran, durasi kerja pun tetap diawasi. Untuk periode 16–17 Maret, ASN wajib memenuhi akumulasi 7,5 jam kerja per hari. Sementara pada 25–27 Maret, beban kerja meningkat menjadi 8,5 jam per hari.

Bagi ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, pencapaian jam kerja menjadi faktor utama dalam penilaian kinerja. Atasan langsung juga diwajibkan melakukan verifikasi presensi sebagai bentuk pengawasan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral