Sumber :
- Pemprov DKI Jakarta
Pasca Libur Lebaran, Pemprov Jakarta Terapkan WFA Bagi ASN Maksimal 50 Persen dalam Satu Unit Kerja
Maksimal hanya 50 persen aparatur sipil negara (ASN) dalam satu unit kerja yang diizinkan bekerja dari luar kantor.
Selasa, 24 Maret 2026 - 09:18 WIB
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran kinerja, melainkan pengaturan mobilitas agar tetap terkendali di tengah lonjakan aktivitas pascalibur. Seluruh instansi diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa penurunan kualitas.
Dengan pembatasan ketat dan sistem pengawasan berlapis, WFA diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab pelayanan publik di tengah periode krusial pasca Lebaran. (agr)