news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ASN..
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

Pasca Libur Lebaran, Pemprov Jakarta Terapkan WFA Bagi ASN Maksimal 50 Persen dalam Satu Unit Kerja

Maksimal hanya 50 persen aparatur sipil negara (ASN) dalam satu unit kerja yang diizinkan bekerja dari luar kantor.
Selasa, 24 Maret 2026 - 09:18 WIB
Reporter:
Editor :

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran kinerja, melainkan pengaturan mobilitas agar tetap terkendali di tengah lonjakan aktivitas pascalibur. Seluruh instansi diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa penurunan kualitas.

Dengan pembatasan ketat dan sistem pengawasan berlapis, WFA diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab pelayanan publik di tengah periode krusial pasca Lebaran. (agr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral