KPK tahan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Sumber :
  • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:22 WIB

Jakarta - KPK menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

Saleh ialah direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) dan sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Firli mengatakan penahanan terhadap dia setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dan juga telah memeriksa terhadap 30 saksi.

Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Saleh sempat mengajukan permohonan praperadilan Namun, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan yang dia ajukan.

Terkait kasus itu, Pusat Polisi Militer TNI juga telah menetapkan lima tersangka dan dalam perkembangan mereka telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka yang semuanya berasal dari lingkungan militer.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral