news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memberikan keterangan di Bandung..
Sumber :
  • Antara

ASN Jabar Jangan Senang Dulu, WFA Bukan Cuti Tambahan, Sekda: Ini Bukan Hari Libur

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Bekerja dari Mana Saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026. 
Rabu, 25 Maret 2026 - 23:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Bekerja dari Mana Saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahartikan kebijakan WFA itu sebagai perpanjangan masa liburan.

Meskipun diberikan kelonggaran lokasi kerja demi meminimalisir kemacetan arus balik Lebaran 2026, Herman menegaskan bahwa produktivitas dan pencapaian target kerja adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar.

"Bekerja dari mana pun, dari rumah, kapan pun yang jelas output, outcome, serta benefit impact harus jelas. Jadi, bukan libur, tapi bekerja dari berbagai tempat," kata Herman dikonfirmasi di Bandung, Rabu (25/3).

Aturan mengenai penyesuaian sistem kerja pasca-Idul Fitri 1447 Hijriah ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang kemudian diperkuat melalui SE Sekda Provinsi Jabar. 

Menariknya, di saat banyak staf bisa bekerja jarak jauh, Herman Suryatman memilih untuk tetap bersiaga di Gedung Sate, Bandung, guna memantau langsung kinerja pegawainya di hari pertama masuk kerja.

Perlu dicatat, fleksibilitas WFA ini tidak berlaku bagi seluruh lini. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik primer tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor (WFO) 100 persen.

"Khusus bagi perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, misalnya Kantor Samsat, masuk dan memberikan layanan kepada masyarakat, yang lainnya menyesuaikan," ujarnya.

Untuk menjaga agar kinerja pegawai tidak merosot, Pemprov Jabar telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan audit kinerja secara intensif selama periode transisi pasca-mudik ini.

Herman kembali mengingatkan bahwa tugas pokok pemerintahan dalam hal pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat harus tetap berjalan optimal tanpa kendala meski lokasi kerja berpindah.

"Sekali lagi, ini bukan hari libur. Ini hari kerja, jadi harus akuntabel. Jangan lupa, semua target kerja individu harus tercapai dan nanti dipertanggungjawabkan. Kami akan cek, ricek, dan kroscek bersama BKD," katanya. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:43
01:19
03:01
01:27
02:53
04:11

Viral