- Antara
Menhub Ungkap Pembatasan Truk Sumbu Tiga Dilakukan Hingga 29 Maret 2026
Sementara itu Sigit juga menyampaikan, puncak arus balik juga akan terjadi dua kali yaitu pada tanggal 24-25 Maret 2026 dan yang kedua terjadi pada 28-29 Maret 2026.
“Prediksi puncak arus balik yang pertama di tanggal 24 dan 25 Maret 2026. Prediksi puncak arus balik kedua 28 sampai 29 Maret 2026. Dan bila diperlukan, tentunya Polri akan melaksanakan operasi lanjutan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk memastikan lalu lintas berjalan dengan lancar, pihaknya telah melaksanakan rapat untuk membuat SKB (Surat Keputusan Bersama) pengaturan lalu lintas daerah.
Termask mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang, sistem rekayasa yang akan digunakan, hingga pengaturan di pelabuhan-pelabuhan penyeberangan yang ada.
“Yang harus kita antisipasi terkait dengan pengendalian arus lalu lintas yang akan kita laksanakan sesuai dengan SKB, kita masih akan memberlakukan sistem One Way pada saat arus mudik, di mana kita melakukan kegiatan tersebut mulai dari Kilometer 70. Dan sebelumnya kita mulai dengan pembersihan jalur dan rest area 2 jam sebelumnya. Dan kemudian pada saat kita melaksanakan normalisasi juga 2 jam sebelumnya sudah kita lakukan penyisiran,” ungkap Sigit.
Selain itu pihaknya juga masih akan memberlakukan sistem ganjil genap dan sistem Contraflow. Untuk sistem ganjil genap dimulai dari Kilometer 47 sampai dengan Kilometer 414 Semarang-Batang. Kemudian untuk Contraflow mulai dari Km 47 sampai dengan Km 70.
“Sebaliknya dengan arus balik, kita berlakukan hal yang sama juga, kita akan melakukan sistem One Way, sistem ganjil genap dan sistem Contraflow,” ucap Sigit. (ars/muu)