Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah truk yang diduga dikawal oleh anggota TNI, melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan sumbu 3, saat mudik lebaran Idul Fitri tahun 2026, di Tol Jakarta-Cikampek, pada Rabu (18/3/2026).
Peristiwa ini diunggah dalam akun Instagram @satusuaraexpress.official, dengan keterangan “Tegas ! Karena Langgar Aturan Mudik, Truk Sumbu 3 Yang di Kawal di Berhentikan Polisi di Tol Jakarta Cikampek , Polisi : "Ini dalang Kemacetan Arus Mudik".
Terlihat truk sumbu tiga berwarna hijau melintas di lajur kiri. Kemudian petugas kepolisian mencoba menghentikan laju kendaraan tersebut.
Kemudian petugas kepolisian lalu lintas yang lain juga tampak tengah memberhentikan laju kendaraan truk yang lain. Tak lama setelahnya terlihat anggota TNI yang diduga mengawal truk tersebut, meminta agar truk diperbolehkan melintas.
Namun anggota kepolisian tetap melarang dan meminta truk tersebut untuk keluar dari Tol tersebut.
Menanggapi hal ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pihak kepolisian telah memberikan tindakan tegas terhadap operator yang masih melakukan perjalanan saat adanya pembatasan angkutan sumbu tiga.
“Saya kira dari Kepolisian sudah melakukan tindakan tegas kepada para operator yang masih melakukan operasi di jalan. Di samping tilang juga sudah mengalihkan, menyekat, untuk tidak melalui jalan tol,” tutur Aan, di Polda Metro Jaya, Jumat (20/3/2026).
Lebih lanjut, Aan mengungkapkan, pihaknya telah berkomitmen dan menyepakati SKB, salah satunya pembatasan angkutan barang sumbu tiga.
"Saya kira dari awal kita sudah berkomitmen ya, kita sudah menyepakati surat keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Kementerian PU. Salah satunya adalah adanya pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas,” jelas Aan.
Namun ada beberapa pengecualian yaitu angkutan bahan pokok dan BBM, serta ada beberapa barang lain, dan ada barang yang memang tidak atau dilarang beroperasi selama angkutan lebaran tanggal 13 sampai dengan 29 Maret 2026.
“Saya kira ini upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian untuk memberikan kenyamanan kepada para pemudik, pada pengguna jalan yang lain,” tutur Aan. (ars/aag)
Load more