- Youtube TV Parlemen
DPR Desak Kasus Pernyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengambil kesimpulan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Menurutnya, lambatnya Komnas HAM dalam mengambil kesimpulan atas kasus tersebut berpotensi membuat kasus aktivis KontraS Andrie Yunus hanya dianggap sebagai kasus kriminal biasa.
Menurut Mafirion, kasus tersebut seharusnya sudah termasuk sebagai pelanggaran HAM.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” jelas Mafirion, Sabtu (28/3).
“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus untuk memastikan negara hadir melindungi para aktivis,” tambahnya.
Mafirion menilai bahwa pelaku menyerang terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai bentuk pembungkaman lantaran Andrie kerap bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Jadi ini jelas bukan jenis kriminalitas umum,” tegas dia.
Menurutnya, jika Komnas HAM tidak segera menyimpulkan kasus tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM, dia khawatir akan menimbulkan dampak domino dan merugikan posisi Andrie.
“Kami khawatir jika tidak segera disimpulkan, hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya dan menghambat kerja advokasi,” tutur Mafirion.
Mafirion mengatakan, kasus ini dikhawatirkan akan membuat aktivis atau masyarakat yang lain menjadi takut untuk bersuara kritis terhadap pemerintah, dan kerja advokasi menjadi terganggu.
“Penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar label, melainkan menjadi dasar hukum dan moral untuk menjamin pemulihan fisik, psikologis, serta sosial korban secara utuh,” tegasnya. (saa/dpi)