news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi media sosial..
Sumber :
  • Istimewa

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (medsos). Hal itu mulai diberlakukan oleh pemerintah per 28 Maret 2026. 
Minggu, 29 Maret 2026 - 07:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (medsos). Hal itu mulai diberlakukan oleh pemerintah per 28 Maret 2026

Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyampaikan kesiapan untuk menerapkan aturan pembatasan usia dalam mengakses platform digital dengan tingkat risiko tinggi. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara platform membatasi akses bagi pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Sumber :
  • Antara

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi generasi muda. 

Melalui aturan turunan berupa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.

"Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," kata Menteri Komdogi Meutya Hafid, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap mulai tanggal tersebut, mencakup sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meutya mengakui bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. 

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi anak, sekaligus memastikan tanggung jawab perlindungan juga berada pada penyedia platform digital, sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak mengakses internet, melainkan menunda penggunaan layanan digital tertentu yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga usia yang lebih aman. 

Hal tersebut juga disampaikannya dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait penanganan kesehatan mental anak dan remaja.

Regulasi ini sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. 

Aturan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko di dunia digital.

Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan batas usia akses untuk platform berisiko tinggi pada usia 16 tahun, sementara layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Meutya kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan internet secara keseluruhan, melainkan mengatur batasan akses terhadap layanan tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua, melainkan kepada penyedia platform yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak.

Menurutnya, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai ancaman di ruang digital. 

Bahkan penggunaan media digital yang berlebihan, meskipun kontennya tidak bermasalah, tetap berisiko menimbulkan kecanduan yang dapat berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan anak.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat berjalan penuh satu tahun setelah regulasi ditetapkan, yaitu mulai 28 Maret 2026. 

Dengan jumlah pengguna internet anak yang mencapai puluhan juta di Indonesia, Meutya mengakui implementasinya akan menjadi tantangan tersendiri. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. (muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:43
01:51
03:52
00:58
02:11
02:23

Viral