news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Andi Saguni..
Sumber :
  • Antara

Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Instruksikan Nakes Waspadai Penularan di RS

Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 guna tingkatkan kewaspadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap campak. 
Minggu, 29 Maret 2026 - 21:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 guna meningkatkan kewaspadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap penyebaran penyakit campak

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan peningkatan kasus serta status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi di berbagai wilayah.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menjelaskan bahwa intensitas interaksi dengan pasien membuat para pekerja di sektor kesehatan berada pada posisi yang sangat rentan.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi Saguni di Jakarta, Minggu (29/3).

Berdasarkan laporan hingga pekan ke-11 tahun 2026, tercatat sudah ada 58 KLB campak yang tersebar di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi. Meski sempat menyentuh angka 2.740 kasus di awal tahun, tren saat ini mulai melandai di angka 177 kasus.

Pemerintah sendiri telah melakukan langkah intervensi melalui program outbreak response immunization (ORI) dan kampanye kejar (catch-up campaign) Campak/MR di 102 wilayah dengan target anak berusia 9 hingga 59 bulan. 

Walau demikian, proteksi di lingkungan fasilitas kesehatan (faskes) tetap menjadi prioritas utama.

Melalui instruksi ini, Kemenkes mewajibkan setiap rumah sakit dan faskes untuk memperketat sistem pencegahan. 

Hal ini meliputi pelaksanaan triase dan skrining sejak dini, penyediaan ruang isolasi khusus, pemastian stok alat pelindung diri (APD), hingga optimalisasi sistem pengendalian infeksi.

Selain kesiapan fasilitas, para tenaga medis dituntut untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan pribadi dan proaktif melaporkan kondisi kesehatan mereka jika merasakan gejala serupa campak.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi.

Kemenkes menekankan bahwa sistem surveilans harus berjalan cepat, di mana setiap penemuan kasus suspek wajib dilaporkan dalam kurun waktu maksimal 24 jam. 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat lebih bersiaga dalam memutus rantai penularan campak sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para tenaga kesehatan. (ant/dpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:43
01:51
03:52
00:58
02:11
02:23

Viral