- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Tegaskan Pengalihan Status Rumah Tahanan Yaqut Keputusan Bersama
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan soal pengalihan status menjadi tahan rumah terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas merupakan keputusan bersama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan pengalihan status tahanan rumah terhadap Yaqut, pimpinan KPK termasuk Deputi hadir dalam rapat.
Semuanya berunding untuk mengambil keputusan sebagai upaya mempercepat pengungkapan kasus korupsi kuota haji.
"Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat disitu. Hadir pada saat itu semua pimpinan," katanya, Jumat (27/3/2026).
Asep juga menepis kabar soal pimpinan KPK tidak kolektif kolegial pada saat pengambilan keputusan. Ia menegaskan keputusan tersebut merupakan keputusan lembaga bukan individu.
"(Pengalihan status tahan rumah) keputusan Lembaga," tegasnya.
Asep menerangkan bahwa pengalihan tersebut merupakan bentuk strategi yang dilakukan KPK untuk mengungkap kasus korupsi kuota haji.
Menurutnya, strategi tersebut untuk mempercepat pemenuhan berkas perkara sebelum masuk ke penuntutan.
"Bahwa pengalihan penahanan ini merupakan strategi dari setiap tahap," ucapnya.
Diketahui, KPK akan segera memberikan update terbaru soal proses penyidikan pada Senin (30/3/2026).
"Hari ini sudah ada progres yang sangat bagus. Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (26/3/2026).
Meski begitu, Asep belum dapat menyampaikan progres seperti apa yang sudah dijalankan oleh KPK soal pengusutan kasus korupsi kuota haji ini.
"Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus," jelasnya. (aha/aag)