news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ihwal Pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat, Gubernur: Tidak Ada Titipan.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Ihwal Pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat, Gubernur: Tidak Ada Titipan

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan jelaskan, tidak ada titipan atau intervensi dari pihak manapun dalam bursa pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat
Selasa, 31 Maret 2026 - 00:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan jelaskan, tidak ada titipan atau intervensi dari pihak manapun dalam bursa pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat periode 2026-2030.

Hal tersebut ditujukan agar proses pemilihan Ketua Umum KONI melalui musyawarah luar biasa (muslub) berlangsung secara demokratis, profesional, tertib dan aman, sehingga berdampak positif terhadap program pembinaan terhadap atlet potensial.

“Semua yang punya kemampuan, bisa maju mencalonkan diri. Tidak ada itu pesan khusus (titipan), jangan tambah pekerjaan buat pemerintah daerah,” beber Dominggus di Manokwari, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, kata Dominggus, sosok yang berkeinginan untuk mengikuti bursa pencalonan ketua umum, wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan aturan dasar maupun aturan rumah tangga KONI.

“Kami harapkan calon ketua bisa membawa KONI Papua Barat meraih prestasi dalam berbagai ajang olahraga. Pemerintah provinsi akan bantu anggaran pelaksanaan muslub,” jelas Dominggus.

Ada sejumlah nama yang telah menyatakan kesiapan untuk masuk dalam bursa pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat, antara lain Yosias Saroy mantan Bupati Pegunungan Arfak dua periode, dan Markus Waran mantan Bupati Manokwari Selatan dua periode.

Sementara, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Papua Barat Djoni Saiba, dua Anggota DPRP Papua Barat yaitu Amin Ngabalin dan Aloysius Siep, serta dua akademisi yakni Profesor Roberth KR Hammar dan Dr Filep Wamafma. (ant/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:52
05:26
04:52
09:49
01:22
08:38

Viral