- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Dari Proyek Desa hingga Meja Hijau: Kronologi Lengkap Kasus Amsal Sitepu yang Picu Polemik
Jaksa penuntut umum menilai bahwa Amsal telah melakukan penggelembungan anggaran yang masuk kategori tindak pidana korupsi.
Amsal kemudian didakwa melanggar:
-
Pasal 2 Ayat (1)
-
Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman:
-
2 tahun penjara
-
Denda Rp50 juta
-
Subsider 3 bulan kurungan
Kasus Amsal Sitepu pun semakin menjadi perhatian publik karena menyasar profesi kreatif.
Pembelaan Amsal: Nilai Kreativitas Tidak Bisa Nol
Dalam sidang, Amsal membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa seluruh komponen biaya yang diajukan merupakan bagian sah dari proses produksi video.
Menurutnya, pekerjaan seperti editing, konsep, hingga dubbing adalah pekerjaan kreatif yang memiliki nilai dan tidak bisa dianggap nol.
Ia mencontohkan bahwa biaya editing sebesar Rp1 juta adalah harga yang wajar dalam industri kreatif.
Amsal juga menyoroti kejanggalan dalam kasusnya, karena hanya dirinya sebagai penyedia jasa yang diproses hukum, sementara pihak pengguna jasa, termasuk kepala desa, tidak tersentuh.
Ia bahkan meminta agar dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Polemik Meluas hingga DPR
Kasus Amsal Sitepu tidak hanya berhenti di ruang sidang, tetapi juga memicu perdebatan luas di kalangan publik dan pelaku industri kreatif.
Banyak yang menilai bahwa standar harga dalam industri kreatif tidak memiliki patokan baku, sehingga sulit menentukan apakah suatu proyek benar-benar mengalami mark-up.
Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus ini dan meminta agar penegakan hukum mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formal.
Pernyataan ini mempertegas bahwa kasus Amsal Sitepu menjadi preseden penting bagi pekerja kreatif di Indonesia.
Klaim Tekanan Selama Proses Hukum
Di sisi lain, Amsal mengaku mengalami tekanan selama menjalani proses hukum.
Ia menyebut sempat mendapat intimidasi saat berada di rumah tahanan, termasuk permintaan dari oknum tertentu agar tidak aktif bersuara di media sosial.
Meski demikian, Amsal menyatakan tetap akan melawan dan memperjuangkan pembelaannya di pengadilan.
Menunggu Putusan Hakim
Kini, kasus Amsal Sitepu telah memasuki tahap akhir. Jaksa telah membacakan tuntutan, sementara pihak terdakwa juga sudah menyampaikan nota pembelaan.