Soal Kasus Amsal Sitepu, Pakar Hukum Nilai Mestinya Tak Bisa Dipidana
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum Boris Tampubolon menyoroti kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Sitepu atas proyek di salah satu desa di Kabupaten Karo.
Menurutnya, Amsal hanya bisa dipidana jika ada kick back atau praktik suap.
Ia menjelaskan, dalam kontreks hukum kasus Amsal Sitepu ia hanya menawarkan jada atas keahliannya sebagai videografer.
Jika tidak ada bukti kick back dari dirinya kepada pejabat setempat supaya dimenangkan dalam proyek, maka ia tidak bisa dipidana.
“Salah satu metode yang benar dan harus dilakukan auditor sebagaimna aturan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara adalah meminta keterangan serta konfirmasi dari semua piha termasuk tersangka sendiri,” kata Boris.
Ia menjelaskan, langkah ini hadus dilakukan supaya hasil audit sah dan berdasarkan bukti valid, benar, fair, dan objektif.
Mestinya bukti yang digunakan tidak berasal dari penyidik saja tanpa mendengarkan keterangan dari tersangka.
“Bila hasil audit tidak didasarkan pada metode penghitungan yang benar, maka diragukan juga kebenaran hasilnya. Itu menjadikan hasil audit tidak,” tegas dia.
Selain itu, hasil karya berupa video yang dibuat Amsal dilindungi hak ekonominya oleh Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Pasa 8 Jo Pasal 9.
Terkait hal ini, ia menilai tuduhan mark up atau penggelembungan dana terhadap videografer tersebut tidak tepat.
“Itu harga dari jasa dia. Jasa itu tidak ada ukurannya. Orang yang menjual jasabisa memberikan harga sesuka hatinya,” tuturnya.
Jika harga sebuah karya video dikatakan terlalu mahal, maka mestinya pihak desa menolak atau menawar harganya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan Amsal dijerat kasus kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. (iwh)
Load more