news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tumpukan sampah di Jalan Inspeksi Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (30/3/2026).
Sumber :
  • Risky Syukur-Antara

Sampah Menumpuk di Kalianyar, Pembatasan Kuota Pembuangan ke TPST Bantar Gebang Jadi Penyebabnya

Adanya pembatasan kuota pembuangan ke TPST Bantar Gebang menjadi penyebab sampah menumpuk di Jalan Kali Kanal Banjir Barat (KBB), Kalianyar. 
Selasa, 31 Maret 2026 - 09:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Adanya pembatasan kuota pembuangan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang menjadi penyebab sampah menumpuk di Jalan Kali Kanal Banjir Barat (KBB), Kalianyar

Hal ini diungkapkan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat Achmad Hariadi. 

"Ada pembatasan kuota pembuangan ke Bantar Gebang karena sedang ditata kembali imbas longsor kemarin itu," ujarnya, Senin (30/3/2026). 

Achmad menyebut sejak insiden longsor di Bantar Gebang pada 8 Maret 2026 lalu, kuota pengangkutan sampah ke sana dibatasi dari sebelumnya 308 truk per hari menjadi 190 truk.

"Berarti tiap hari ada sekitar 118 truk sampah tak bisa angkut ke sana," terangnya. 

Soal tumpukan sampah yang viral di lokasi tersebut, Hariadi mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan.

"Ada yang di jembatan, ada juga yang di dekat pinggir kereta api, itu semua sekarang sudah dibereskan,” ucapnya. 

Hariadi menyebut TPS yang seharusnya hanya digunakan sebagai lokasi depo sampah-sampah dari gerobak sebelum diangkut truk malah dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat. Inilah yang menyebabkan penumpukan.

"Sehingga terjadi penumpukan. Untuk Kalianyar itu kalau ketahan (sampah rumah tangga) jadi tidak dibuang karena dia tak punya TPS. Akhirnya warga jadikan TPS-nya di pinggir kali. Padahal itu TPS depo," ungkapnya. 

Soal permintaan pembuatan TPS di wilayah tersebut, Hariadi mengatakan pihaknya berpegang pada Instruksi Gubernur Nomor 6 tahun 2014 tentang Rencana Lokasi TPS di Jakarta.

"Jadi yang menentukan lokasi TPS itu bukan Sudin LH atau Satpel. Yang menentukan titik TPS itu berdasarkan Ingub Nomor 6 tahun 2014 adalah forum musyawarah warga," kata dia. 

Apabila masyarakat telah menyepakati lokasi tertentu untuk dijadikan TPS, maka Sudin LH akan mengeksekusinya sesuai ketentuan yang berlaku. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:45
01:32
09:34
01:46
32:37
09:52

Viral