news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Kasus Suap Hakim PN Depok Berlanjut, KPK Periksa Panitera dan Dua Juru Sita

KPK panggil panitera dan dua juru sita PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan 6.500 meter. OTT sebelumnya seret pejabat pengadilan.
Selasa, 31 Maret 2026 - 13:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Terbaru, KPK memanggil tiga saksi penting, yakni seorang panitera dan dua juru sita, untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Tapos.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar alur praktik suap yang diduga melibatkan aparat peradilan.

KPK Periksa Panitera dan Juru Sita PN Depok

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tiga saksi tersebut.

Mereka adalah:

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim terkait eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sengketa Lahan Jadi Pintu Masuk Kasus

Kasus ini berawal dari dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.

Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 6.500 meter persegi dan berada di kawasan strategis di Tapos, Depok.

Diduga, terdapat upaya memengaruhi putusan atau proses eksekusi melalui pemberian uang kepada aparat peradilan.

Bermula dari OTT KPK

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan PN Depok.

Sehari berselang, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Kelima tersangka dalam kasus ini meliputi unsur pengadilan dan pihak swasta, yaitu:

  • I Wayan Eka Mariarta

  • Bambang Setyawan

  • Yohansyah Maruanaya

  • Trisnadi Yulrisman

  • Berliana Tri Kusuma

Selain itu, Bambang Setyawan juga dijerat dalam perkara dugaan gratifikasi setelah ditemukan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar.

Aliran Dana Terendus PPATK

Kasus gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua PN Depok terungkap berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dana sebesar Rp2,5 miliar diketahui berasal dari PT Daha Mulia Valasindo.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:45
01:32
09:34
01:46
32:37
09:52

Viral