news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Tiga Pengusaha Rokok Diperiksa KPK Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pengusaha rokok terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Selasa (31/3/2026).
Selasa, 31 Maret 2026 - 18:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pengusaha rokok terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Selasa (31/3/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan mengenai cukai.

"Para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai," kata Budi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan informasi yang didapat, ketiga pengusaha tersebut di antaranya, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.

Namun, Budi tak membeberkan nama-nama perusahaan dari ketiga saksi yang diperiksa tersebut.

Sebelumnya, pada awal kasus, KPK menetapkan enam tersangka yakni Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026

Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara dari pihak swasta, John Field (JF), pemilik PT Blueray, Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.

Seiring dengan perkembangannya, KPK kembali menetapkan satu tersangka yaitu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Budiman ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Budiman berdasarkan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh KPK.

Hal ini juga tak terlepas dari hasil pendalaman terkait penggeledahan safe house di wilayah Ciputat dengan mengamankan barang bukti koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar.(aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:53
02:45
01:32
09:34
01:46

Viral