News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Praperadilan, Kubu Eks Gubernur Lampung Hadirkan Ahli Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid hadir sebagai ahli dalam persidangan praperadilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Minggu, 24 Mei 2026 - 22:03 WIB
Sidang Praperadilan, Kubu Eks Gubernur Lampung Hadirkan Ahli Pakar Hukum Tata Negara
Sumber :
  • Istimewa

Lampung, tvOnenews.com -Ā Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid hadir sebagai ahli dalam persidangan praperadilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Fahri hadir atas permintaan pemohon praperadilan kubu Arinal Djunaidi terkait perkara dugaan korupsi dan participacing interest (PI) dengan Register Nomor: 8/PID.PRA/2026/PN TJK dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri dihadirkan dalam persidangan praperadilan ini untuk memberikan pandangan konstitusional mengenai batas kewenangan negara, supremasi konstitusi, validitas penggunaan alat bukti, serta kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Fahri menguraikan secara mendalam mengenai kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).Ā 

Berdasarkan hukum positif, Laporan Hasil Audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi.

ā€œYang dimaksud dengan ā€˜merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan," kata Fahri merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru.

Fahri menjelaskan bahwa keberadaan kerugian keuangan negara tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan asumsi ataupun pendekatan administratif internal melainkan harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Ā 

Menurutnya ketiadaan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang secara otomatis menggugurkan pemenuhan syarat materiil penetapan status tersangka.

ā€œKonsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai,ā€ jelasnya.

Fahri menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang secara eksplisit memperoleh kewenangan atribusi langsung dari konstitusi untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri berdasarkan Pasal 23E UUD NRI 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan BPK berbeda secara fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fahri menjelaskan bahwa BPKP pada dasarnya merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada dalam ranah pengawasan administratif pemerintahan di lingkungan eksekutif, sehingga memiliki karakter, sumber kewenangan, dan legitimasi konstitusional yang berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional.Ā 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK Terkait Gratifikasi Pengadaan Barang

Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK Terkait Gratifikasi Pengadaan Barang

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7/2026).
Kejagung Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Polri Soal Geledah 12 Lokasi di Jakarta-Sentul

Kejagung Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Polri Soal Geledah 12 Lokasi di Jakarta-Sentul

Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
FIVB Cabut Larangan Aktivitas Voli Rusia, Tempati Papan Atas Ranking Dunia Hingga Peluang Lolos Olimpiade Los Angeles

FIVB Cabut Larangan Aktivitas Voli Rusia, Tempati Papan Atas Ranking Dunia Hingga Peluang Lolos Olimpiade Los Angeles

Keputusan FIVB ini diumumkan setelah organisasi induk dunia, Komite Olimpiade Internasional (IOC) merekomendasikan seluruh federasi olahraga dunia untuk menghapus sisa pembatasan terhadap atlet Rusia.
Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Berkat Koordinasi Intensif Kemenlu dan KBRI Teheran

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Berkat Koordinasi Intensif Kemenlu dan KBRI Teheran

Kapal Pertamina Pride mulai bergerak dari Teluk Arab pada Selasa 7 Juli 2026 pukul 13.00 waktu Dubai ,hingga akhirnya berhasil melintasi area kritikal serta Selat Hormuz.
Perkuat Dampak Jaminan Sosial melalui PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

Perkuat Dampak Jaminan Sosial melalui PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

Bersama Bank NTB Syariah, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelatihan, pendampingan, serta penguatan literasi dan inklusi keuangan kepada 52 penerima manfaat.
Jembatan Kereta Api Penghubung Iran ke China dan Rusia Diserang AS

Jembatan Kereta Api Penghubung Iran ke China dan Rusia Diserang AS

Sebuah jembatan rel kereta api strategis di Iran utara yang menghubungkan negara itu dengan China dan Rusia, diserang oleh Amerika Serikat.

Trending

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuridjal menerima perwakilan sejumlah guru dan tenaga kependidikan nasional di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturanĀ Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
3 Shio yang Cintanya Paling Bergetar di Jumat 10 Juli 2026, Kelinci Paling Bikin Kaget

3 Shio yang Cintanya Paling Bergetar di Jumat 10 Juli 2026, Kelinci Paling Bikin Kaget

Ramalan cinta 12 shio Jumat 10 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang cintanya paling bergetar besok, cek shiomu sekarang dan siapkan hatimu untuk kejutan manis!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT