- Antara
Polisi Amankan Pengedar Narkotika di Tanjung Priok, 100 Butir Etomidate Disita
Jakarta, tvOnenews.com — Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah pelabuhan yang dikenal sebagai salah satu titik strategis aktivitas distribusi.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial A pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung saat tim melakukan operasi di wilayah tersebut.
“Tim melakukan penangkapan terhadap saudara Anton, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pakaian,” ujar Trendy kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Ditemukan 100 Butir Etomidate
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita meliputi:
-
100 butir etomidate
-
2 unit telepon genggam
Menurut pihak kepolisian, temuan tersebut menjadi indikasi kuat adanya dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.
Langsung Dibawa ke Polres untuk Pemeriksaan
Usai penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah ini dilakukan guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut.
“Kami membawa tersangka berikut barang bukti ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Trendy.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk asal-usul barang bukti yang ditemukan.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkotika.
Tersangka dikenakan:
-
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.