news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ASN yang sedang bekerja.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Akademisi Ungkap Dampak Besar Kebijakan WFH Setiap Jumat: BBM Bisa Ditekan Tanpa Harga Naik

Pengamat menilai kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 bisa menekan konsumsi energi tanpa menaikkan harga BBM.
Kamis, 2 April 2026 - 14:14 WIB
Reporter:
Editor :

Pandangan senada disampaikan akademisi dari Universitas Katolik Parahyangan Kristian Widya Wicaksono. Ia menilai kebijakan ini sebagai respons rasional pemerintah dalam menghadapi tekanan energi global tanpa membebani anggaran negara.

“Kebijakan pemerintah yang memberlakukan WFH setiap hari Jumat bagi ASN dan sebagian sektor swasta dapat dipandang sebagai langkah yang rasional dan relatif positif dalam konteks krisis energi global. Dari perspektif kebijakan publik, ini merupakan bentuk intervensi di sisi permintaan (demand-side management), yaitu upaya menekan konsumsi energi tanpa harus menambah beban fiskal melalui subsidi atau menaikkan harga BBM,” ujar Kristian.

Ia menambahkan, pengurangan mobilitas harian—terutama perjalanan rumah ke kantor—akan langsung berdampak pada penurunan konsumsi BBM. Meski begitu, ia mengingatkan adanya potensi pergeseran konsumsi energi ke sektor rumah tangga.

“Tantangan memang masih ada, terutama terkait kesiapan digital dan mekanisme pengawasan kinerja. Namun, karena kebijakan ini hanya diterapkan satu hari dalam seminggu, maka potensi gangguan terhadap koordinasi dan pelayanan publik relatif dapat diminimalkan, apalagi jika sektor-sektor layanan esensial tetap dikecualikan,” kata dia.

Kebijakan ini berawal dari wacana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendorong langkah penghematan BBM sebagai antisipasi krisis energi global akibat konflik Timur Tengah.

“Memang ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan, tapi sedang dikaji, lagi dikaji, tentang apakah kita butuhkan WFH. Tetapi, menurut saya, semua kemungkinan itu bisa terjadi,” kata Bahlil.

Dorongan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang efektif berlaku sejak 1 April 2026. Aturan ini mengimbau penerapan WFH satu hari dalam seminggu bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini tidak boleh merugikan pekerja. Selama WFH, upah tetap dibayarkan penuh tanpa pemotongan cuti tahunan, sekaligus menjaga produktivitas melalui pola kerja yang lebih adaptif. (agr/iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral