news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

KPK Lanjut Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatan penggeledahannya terhadap rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, kali ini di Indramayu.
Kamis, 2 April 2026 - 14:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatan penggeledahannya terhadap rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono.

Pada Rabu (1/4/2026) kemarin, KPK menggeledah rumah Ono yang berada di Bandung. Hari ini lembaga antirasuah ini bergerak ke kediaman Wakil Ketua DPRD Jabar itu yang berada di Indramayu.

"Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Indramayu," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan terhadap rumah Ono tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap ijon proyek yang di lingkungan Kabupaten Bekasi yang menyeret nama Bupati nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Dalam penggeledahan di Bandung, KPK mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga uang senilai ratusan juta rupiah.

Penyitaan terhadap barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus rasuah yang tengah diungkap KPK.

Selain itu, penggeledahan itu juga merupakan tindak lanjut soal dugaan adanya penerimaan uang oleh Ono dari Sarjan (SRJ) yang merupakan tersangka (saat ini terdakwa) dalam kasus ini.

"Ya, di antaranya itu. Jadi dalam proses penyidikan tentunya penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi," ucap Budi, Rabu (1/4/2026).

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang serta pihak swasta Sarjan.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan. (aha/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:08
01:26
01:53
04:46
00:47
01:57

Viral