- Syifa Aulia-tvOne
Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel, Khawatir Diterapkan kepada Rakyat Palestina
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam keras undang-undang hukuman mati di Israel.
HNW menilai undang-undang yang telah disahkan oleh Israel ini berpotensi diterapkan secara diskriminatif kepada rakyat Palestina yang ditawan.
Ia menyerukan agar komunitas dunia internasional tidak diam terhadap perilaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Israel secara berkelanjutan.
Bahkan, HNW mengatakan bahwa hal itu dilakukan lembaga DPR Israel, yang justru membuat pembenaran atas hal itu.
Hal itu diungkap HNW dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
“Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM.
Terutama ketika hal itu digeneralisasikan kepada tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” kata dia.
Selain itu, dia juga mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman keras atas produk legislasi yang berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina ini.
Dia meminta agar Kantor HAM PBB bukan hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi segera berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional, termasuk yang ada di dalam negeri Israel, untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.
Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak juga mengecam tindakan Israel ini, di antaranya Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese.
Sebagian yang lain, menurut dia, bahkan menyamakan UU Israel ini setara dengan tindakan Nazi yang “menjatuhkan” hukuman mati berdasarkan etnis tertentu.
Dia mengatakan perilaku Israel terhadap tahanan Palestina selama ini juga telah menunjukkan pelanggaran HAM yang nyata, dengan segala penyiksaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.