5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas
Tabanan, tvOnenews.com - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD (31), warga Kabupaten Buleleng, Bali.
Korban meninggal dunia setelah diduga menjadi sasaran aksi main hakim sendiri usai tertangkap saat hendak mencuri ayam aduan milik warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari. Warga yang memergoki korban diduga melakukan pencurian langsung mengejar dan menganiayanya. Selain mengeroyok korban hingga meninggal dunia, massa juga membakar sepeda motor yang diduga digunakan korban.
Kapolres Tabanan menyatakan penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelima tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan benda seperti besi dan bambu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap kronologi secara menyeluruh.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.