news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dalam rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026)..
Sumber :
  • YiuTube Parlemen TV

Kejagung Tak Segan Berikan Sanksi Kajari Karo dan Kasi Pidsus Jika Terbukti Langgar Aturan

Kejagung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring hingga Jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu.
Minggu, 5 April 2026 - 12:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring hingga Jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengklarifikasi penanganan kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, bahwa nantinya para pihak yang diamankan itu akan dikenakan sanksi bilamana adanya pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal.

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," katanya, Minggu (5/4/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Anang juga meminta publik untuk menunggu, pasalnya Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

"Tentunya kami butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," jelasnya.

Diketahui, Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, resmi divonis bebas oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026), yang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar hakim dalam amar putusan.

Putusan ini sekaligus membatalkan seluruh tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.

Sementara kasus Amsal bermula dari kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi serta video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020–2022.

Dalam perkara tersebut, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland diduga melakukan mark up proposal sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, ia juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, dengan biaya produksi video profil desa sekitar Rp30 juta per desa.

Adapun tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980. (aha/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral