- TVR
Pakar Ingatkan DPR Jangan Hanya Kejar Kecepatan Rampas Aset, Utamakan Kualitas Penanganan Perkara
Jakarta, tvOnenews.com – Wacana penguatan mekanisme perampasan aset kembali diperbincangkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Konsep perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dinilai belum memiliki pijakan kuat dalam sistem hukum Indonesia.
Akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Dr. Heri Firmansyah, mengatakan selama ini mekanisme yang lebih dikenal adalah perampasan aset berbasis putusan pengadilan atau conviction based asset forfeiture.
"Nah ini kita masuk ke konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture, NCB ya. Sebenarnya belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia, ya. Yang lebih banyak kita kenal kan adalah Conviction Based Asset Forfeiture tadi yang sudah kita sebut lewat mekanisme putusan pengadilan. Nah ini dengan menghukum dulu pelakunya tentunya," kata Heri dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, konsep NCB lebih dekat dengan mekanisme perdata, di mana negara bisa menggugat langsung aset yang diduga hasil kejahatan.
"Nah di sini dikatakan ada bisa lewat mekanisme gugatan misalnya, gugatan in rem atau gugatan terhadap aset istilahnya, yang kemudian bisa dilakukan dalam upaya mengembalikan kejahatan tadi, memulihkanlah bahasanya," ujarnya.
Meski demikian, Heri mengingatkan agar DPR tidak hanya terpaku pada percepatan penanganan perkara dalam merumuskan aturan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian.
"Tapi nanti yang akan menarik adalah ketika kita coba bahkan membandingkan dengan mekanisme kapan menggunakan NCB, kapan kita menggunakan conviction based asset forfeiture tadi," tutur Heri.
"Apakah kita hanya bicara tentang bagaimana mekanisme kecepatan dalam penanganan perkara yang tadi saya singgung di mukadimah awal, atau kita juga menyinggung tentang kualitas penanganan perkara yang sebenarnya nggak perlu harus cepat begitu ya, bukan hanya mengejar kecepatan semata begitu, tapi juga dilakukan secara prudential, secara hati-hati," tegasnya.
Selain itu, Heri turut menyinggung tantangan dalam kerja sama internasional, khususnya melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA).
"Ini isu yang menurut saya juga akan jadi pekerjaan rumah bagi teman-teman Komisi III adalah bicara tentang bagaimana mengaitkan dengan international cooperation, ya. Kerja sama internasional khususnya dalam Mutual Legal Assistance, bantuan hukum timbal balik yang sudah kita ratifikasi lewat undang-undang kita," jelasnya.