- Antara Foto
Skandal Korupsi Telkom Rp464,9 Miliar Memasuki Babak Akhir, 11 Terdakwa Siap Hadapi Vonis
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia Tbk kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 11 terdakwa dijadwalkan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp464,93 miliar.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwandi tersebut menjadi penentu akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam praktik pembiayaan fiktif periode 2016–2018.
Modus Pembiayaan Fiktif untuk Kejar Target
Kasus ini bermula dari upaya Divisi Enterprise Service (DES) Telkom dalam mengejar target bisnis pada 2016. Untuk memenuhi ambisi tersebut, sejumlah pihak diduga menyusun skema pembiayaan kepada perusahaan swasta melalui proyek pengadaan fiktif.
Secara administratif, seluruh proses dibuat seolah-olah sah. Namun pada praktiknya, dokumen yang digunakan hanya menjadi pelengkap agar dana perusahaan bisa dicairkan. Tidak ada aktivitas ekonomi riil di balik transaksi tersebut.
Akibat praktik ini, sebanyak 11 pihak disebut menikmati keuntungan secara tidak sah, sementara negara harus menanggung kerugian ratusan miliar rupiah.
Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service Telkom, August Hoth Mercyon Purba, menjadi salah satu terdakwa utama dengan tuntutan berat.
Berikut daftar terdakwa beserta tuntutan yang diajukan jaksa:
-
August Hoth Mercyon Purba: 14 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti Rp980 juta
-
Herman Maulana: 15 tahun penjara, uang pengganti Rp4,53 miliar
-
Alam Hono: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp7,29 miliar
-
Andi Imansyah Mufti: 10 tahun penjara, uang pengganti Rp8,74 miliar
-
Denny Tannudjaya: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp10,7 miliar
-
Eddy Fitra: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp38,25 miliar
-
Kamaruddin Ibrahim: 9 tahun penjara, uang pengganti Rp7,95 miliar
-
Nurhandayanto: 13 tahun penjara, uang pengganti Rp46,85 miliar
-
Oei Edward Wijaya: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp39,87 miliar
-
RR Dewi Palupi Kentjanasari: 7 tahun penjara, uang pengganti Rp40 juta
-
Rudi Irawan: 11 tahun penjara, uang pengganti Rp39,57 miliar
Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp750 juta dengan subsider 165 hari kurungan.