news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Skandal Korupsi Telkom Rp464,9 Miliar Memasuki Babak Akhir, 11 Terdakwa Siap Hadapi Vonis.
Sumber :
  • Antara Foto

Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif Masuki Babak Akhir, 11 Terdakwa Jalani Vonis

Sidang vonis 11 terdakwa korupsi Rp464,9 miliar digelar. Terungkap modus pembiayaan fiktif hingga dugaan window dressing Rp5 triliun.
Selasa, 7 April 2026 - 09:44 WIB
Reporter:
Editor :

Dugaan Window Dressing hingga Rp5 Triliun

Selain perkara pembiayaan fiktif, Telkom juga disorot terkait dugaan praktik “window dressing” atau pemolesan laporan keuangan. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun dalam rentang 2014 hingga 2021.

Temuan ini merujuk pada dokumen Formulir 6-K yang dilaporkan Telkom kepada U.S. Securities and Exchange Commission pada Maret 2026.

Dalam dokumen tersebut, investigasi internal menemukan sejumlah transaksi yang tidak memiliki substansi ekonomi. Transaksi tersebut sebagian besar terjadi pada 2016–2019, khususnya di segmen enterprise.

Bahkan, pada 2017 tercatat dugaan pendapatan fiktif mencapai Rp2,28 triliun atau hampir 10 persen dari laba bersih saat itu.

Temuan BPK dan Peran Anak Perusahaan

Masalah tidak berhenti di induk perusahaan. Dugaan korupsi juga menjalar ke anak usaha, termasuk PT Sigma Cipta Caraka dan entitas di bawahnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2020–2022, ditemukan beban keuangan korporasi sebesar Rp419,28 miliar dari sejumlah proyek bermasalah.

Proyek tersebut meliputi:

  • Seat management

  • Pengadaan material proyek Rusun Pasar Rumput

  • Pengadaan alat konstruksi

  • Peningkatan jaringan listrik Bandara Soekarno-Hatta

BPK menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur serta skema bisnis yang tidak wajar dalam proyek-proyek tersebut.

Respons Telkom dan Langkah Perbaikan

Manajemen Telkom menyatakan telah melakukan berbagai langkah perbaikan, mulai dari penagihan piutang hingga restrukturisasi tata kelola perusahaan.

Mantan Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, menyebut perusahaan juga melakukan transformasi organisasi dan perbaikan sistem perencanaan proyek untuk mencegah kejadian serupa.

Namun, kritik tetap mengalir. Sejumlah pihak menilai penanganan internal belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik tersebut.

DPR Desak Bersih-Bersih BUMN

Kasus ini turut mendapat perhatian DPR RI. Anggota Komisi VI mendesak manajemen Telkom melakukan audit menyeluruh dan menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan internal.

Sementara itu, Komisi III DPR menegaskan bahwa pejabat BUMN kini masuk kategori penyelenggara negara, sehingga membuka ruang bagi penindakan hukum oleh aparat, termasuk KPK.

Dukungan juga datang untuk program “bersih-bersih BUMN” yang dinilai penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:01
01:37
02:12
03:18
08:28
02:19

Viral