news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers penegakan hukum BBM dan LPG subsidi ilegal, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Bareskrim Polri Ungkap Kasus BBM dan LPG Ilegal Sepanjang 2025-2026, Tetapkan 672 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum terkait BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026, di seluruh wilayah Indonesia.
Selasa, 7 April 2026 - 17:18 WIB
Editor :

Adapun rincian barang bukti yang diamankan pada periode 2025 tersebut sebanyak 1.182.388 liter jenis solar, Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilo sebanyak 17.516 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, dan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam melancarkan aksinya diantaranya melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan dan dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi. 

“Kemudian pelaku membeli BBM subsidi menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampungan lebih besar, kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian menjual sebagai solar non-subsidi. Pelaku membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa mensiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina,” jelasnya.

Selain itu, para pelaku juga kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi.

“Ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan. Adapun modus penyalahgunaan LPG subsidi yang lazim adalah melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi yang harganya memang juga sangat menggiurkan,” terangnya.

Atas peristiwa ini para pelaku dikenaka pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan, apalagi di perbankan akan lebih mudah,” jelasnya.(ars/raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:44
02:34
01:28
01:14
01:19
01:41

Viral