news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Terbukti Dipakai untuk Konsumsi Narkoba.
Sumber :
  • tvOnenews - Rika Pangesti

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Terbukti Dipakai untuk Konsumsi Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini muncul setelah BNN menemukan
Selasa, 7 April 2026 - 17:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia. 

Usulan ini muncul setelah BNN menemukan vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika hingga obat bius.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” kata Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang menunjukkan temuan mengkhawatirkan. Sejumlah liquid terbukti mengandung zat berbahaya.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” ungkapnya.

Melihat fakta tersebut, BNN menilai vape bukan lagi sekadar produk alternatif rokok, melainkan telah menjadi medium baru penyalahgunaan narkotika.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” tegas Suyudi.

Ia bahkan menilai pelarangan vape bisa menjadi langkah efektif menekan peredaran zat berbahaya, khususnya etomidate yang kini sudah masuk kategori narkotika golongan II.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelasnya.

BNN juga menyoroti tren global peredaran narkotika yang kian berkembang cepat. Saat ini, telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif baru (NPS) di dunia, sementara di Indonesia mencapai 175 jenis.

Selain itu, Suyudi membandingkan langkah tegas sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, hingga Brunei Darussalam yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.

Atas kondisi tersebut, BNN berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sebelum penyalahgunaan vape semakin meluas dan sulit dikendalikan. (rpi/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:01
01:37
02:12
03:18
08:28
02:19

Viral