news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pigai Digugat Anak Buahnya ke PTUN, Menteri HAM: Saya Tidak Pernah Nonjobkan Pegawai.
Sumber :
  • tvOnenews - Rika Pangesti

Pigai Digugat Anak Buahnya ke PTUN, Menteri HAM: Saya Tidak Pernah Nonjobkan Pegawai

Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, akhirnya buka suara usai digugat anak buahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pigai menegaskan
Selasa, 7 April 2026 - 18:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comMenteri HAM RI, Natalius Pigai, akhirnya buka suara usai digugat anak buahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pigai menegaskan, selama menjabat sebagai menteri, dirinya tidak pernah menonaktifkan atau “nonjobkan” satu pun pejabat.

“Jadi dengan pernyataan saya di parlemen ini bahwa saya menteri yang tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional,” kata Pigai usai rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Ia menekankan, setiap keputusan rotasi jabatan dilakukan secara terbuka dan berbasis kinerja, bukan faktor personal.

Bahkan, ia mengaku tidak mengenal para pejabat yang diangkatnya.

“Saya hanya baca curriculum vitae, memenuhi syarat, saya angkat, saya menuntut profesional. Dan mereka kerja profesional,” ujarnya.

Pigai menjelaskan, polemik gugatan itu bermula dari evaluasi kinerja, khususnya terkait rendahnya serapan anggaran di salah satu unit.

“Gara-gara hanya karena serapan di unitnya dimana beliau menjadi kuasa pengguna anggaran paling rendah, yaitu 89%, turun target saya, dari 99,99% menjadi 99, sekian,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi itu tidak bisa dibiarkan karena target serapan anggaran kementerian sudah disepakati di hadapan pemerintah dan DPR.

“Saya targetkan penyerapan anggaran di Kementerian HAM itu 99,99%,” tegas Pigai.

Ia pun mengumpulkan seluruh pejabat untuk menyampaikan evaluasi secara terbuka. Bagi pejabat dengan kinerja rendah, dilakukan pergeseran jabatan, bukan pencopotan.

“Yang serapan rendah, copot ya? Setuju nggak?” katanya.

Pigai juga mengungkap, pejabat tersebut yang menggugat sempat ditawari posisi lain, namun menolak dan memilih jalur hukum.

“Saya tawarkan dia jadi Kanwil di Sumatera Utara, dia tidak mau. Kemudian, ‘ya sudah kamu milih sendiri.’ Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional,” jelasnya.

Bahkan, Pigai mengaku sempat menawarkan bantuan pribadi untuk membiayai gugatan tersebut.

“Saya menawarkan, uang Menteri HAM pribadi menawarkan untuk bayar pengacara. Mana ada mau gugat sendiri kita yang bayarin? Cuma Menteri HAM aja yang bisa,” ujarnya.

Kini, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Pigai menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saat ini sedang dalam proses peradilan. Kita lihat hasil pengadilannya seperti apa,” pungkasnya.

*Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN Jakarta*

Perlu diketahui, Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M. Toelle menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Musababnya, Ernie yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.

Ernie menggandeng kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala dalam mengajukan upaya hukum tersebut.

"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Dalam gugatannya, mereka membawa dua alasan yang membuat Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertama, Menteri HAM menyebutkan Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal, menurut kuasa hukum, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen.

Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.

Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut mendapat predikat nilai "Baik".

Kuasa hukum menilai pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja Ernie selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM.

Poin kedua, pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.

"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ucap kuasa hukum. (rpi/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral