- tvOnenews - Aldi Herlanda
Pengakuan Mencengangkan Istri Ono Surono Terkait Intimidasi hingga CCTV Usai Diperiksa KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat pengakuan mencengangkan Istri Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro terkait intimidasi hingga CCTV. Pengakuan itu melalui kuasa hukumnya, Istri Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro Parlindungan Sihombing.
Kata Parlindungan Sihombing tidak pernah ada intimidasi dari penyidik KPK saat melakukan penggeledahan rumahnya.
Bahkan Parlindungan Sihombing mengatakan, bahwa penyidik KPK tidak secara langsung melakukan intimidasi tetapi terdapat hal-hal yang kurang tepat pada saat penggeledahan tersebut.
Saat itu, kata Parlindungan, penyidik KPK meminta mematikan kamera pengawas atau CCTV pada saat penggeledahan berlangsung.
"Waktu itu tidak ada yang secara langsung, tapi waktu itu ada beberapa, hal yang dilakukan yang menurut kami kurang tepat. Seperti permintaan untuk mematikan CCTV," katanya di Gedung Merah Putih, Selasa (7/4/2026).
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPD PDIP Ono Surono di Bandung dan Indramayu.
Dalam penggeledahan di Bandung, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga uang ratusan juta rupiah. Sementara di Indramayu, penyidik sita dokumen dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan KPK soal adanya dugaan aliran dana ke Ono Surono dari tersangka kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan.
Sementara hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan Setyowati terkait kasus yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang itu.
Setyowati dicecar 16 pertanyaan terkait dengan barang temuan KPK hasil dari penggeledahan tersebut.
"Kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan yang pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar 5 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok seperti pertanyaan ini mengenal gak, gitu. Jadi kami bilang tidak mengenal, terus yang lain-lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu darimana, gimana, terus kita sudah jelaskan dan seperti nya sudah clear semua," ucap kuasa hukumnya.
Kuasa hukum mengungkapkan, bahwa dirinya juga telah mengajukan untuk mengambil barang-garang yang diambil saat penggeledahan. Namun KPK menyarankan melakukan permohonan terlebih dahulu.
"Tadi kita juga sudah mempertanyakan penyidik apakah barang tersebut bisa diambil, penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang kita ambil," jelasnya. (aha/aag)