KPK Didesak Usut Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemkab Cianjur
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Cianjur kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (6/4/2026).
Maksud dan tujuan LBH Laskar Merah Putih tersebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas surat resmi KPK tertanggal 26 Februari 2026 yang meminta pelengkapan bahan dan data atas laporan masyarakat.
Selain itu, Perwakilan LBH Laskar Merah Putih Cianjur Iwan Setiawan menyampaikan, kedatangan mereka ke KPK bertujuan untuk memperkuat laporan pengaduan masyarakat yang telah diajukan pada 9 Februari 2026 dengan nomor registrasi 2026-A-00674.
“Kami datang untuk melengkapi bahan dan data sesuai permintaan KPK. Ini bagian dari komitmen kami mengawal laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi, termasuk indikasi jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cianjur,” ujar Iwan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Iwan menegaskan, dugaan tersebut mengacu pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal-pasal yang mengatur praktik suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Menurutnya, pengawalan laporan ini merupakan bentuk dorongan terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Cianjur.
Aspirasi masyarakat, kata dia, harus dijaga agar pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan menjamin ASN yangg profesional dalam melayani masyarakat.
"Kami akan tetap mengawal laporan atau pengaduan ini, karena ini merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih yang berpihak terhadap masyarakat kabupaten cianjur secara luas," ujar Iwan.
LBH Laskar Merah Putih Cianjur juga mengapresiasi KPK yang telah menerima laporan tersebut serta membuka ruang diskusi dan konsultasi terkait materi pengaduan masyarakat.
Namun demikian, mereka mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Kami meminta KPK untuk segera melakukan penelusuran secara objektif dan profesional hingga ke tahap penyelidikan, agar dugaan praktik jual-beli jabatan ini bisa diungkap secara terang,” tegasnya. (muu)
Load more