- dok. YLBHI
Hakim Perkara Pertamina Diduga Abaikan Fakta Persidangan, Ini Kata Novel Baswedan
"Sehingga kita anggap ini kan putusannya jadi sesat, tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya.
Kuasa hukum Kerry lainnya, Imam Nasef menyatakan, keempat hakim dilaporkan ke KY dan Bawas MA lantaran dinilai telah berlaku zalim terhadap kliennya.
"Kami menilai empat majelis hakim ini telah berlaku zalim ya, terhadap tiga terdakwa, Kerry, Gading, dan Dimas," katanya.
Imam mengatakan, keempat hakim telah bertindak tidak adil dan tidak profesional diantaranya banyaknya kesalahan penulisan amar putusan.
Dalam amar putusan itu, secara tertulis, angka hukuman terhadap Kerry 15 tahun, tetapi hurufnya 13 tahun.
"Kemudian yang paling fatal juga, di dalam putusan itu banyak sekali terjadi kesalahan ya, kesalahan typo dan bahkan yang paling fatal itu ada di amar putusan soal lamanya pemidanaan. Jadi kalau rekan-rekan perhatikan di amar putusan khususnya putusan Kerey ya, nah itu ditulis angkanya itu 15 tahun, tetapi hurufnya itu 13 tahun," kata Imam.
Imam menekankan, amar putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Padahal, hakim dituntut tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, apalagi dalam amar putusan.
"Kalau kita rujuk ke pedoman perilaku dan etika hakim, kan hakim itu dituntut untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, terutama terkait dengan amar putusan. Ini sudah dilakukan pelanggaran terhadap pedoman tersebut sehingga kami berharap tadi sebagaimana disampaikan agar betul-betul dilakukan pemeriksaan mendalam nanti oleh Bawas dan Komisi Yudisial," katanya.
Imam berharap KY dan Bawas MA menindaklanjuti laporan pihaknya secara mendalam.
Imam juga meminta KY dan Bawas MA tak segan menjatuhkan sanksi terhadap keempat hakim jika terbukti melanggar kode etik.
"Harapan kami ya tentu ujungnya akan ada sanksi, walaupun kami tahu persis bahwa terhadap pelaporan ini tidak akan berimplikasi pada putusan tetapi paling tidak ini berimplikasi pada sanksi kode etik yang akan dijatuhkan nanti," katanya.
Imam juga berharap pelanggaran etik tersebut dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan terkait banding yang diajukan Kerry Cs.
"Untuk terkait dengan putusan, ya kesalahan-kesalahan itu kami harap juga nanti di tingkat banding yang kami ajukan sekarang itu bisa dikoreksi oleh majelis hakim tingkat banding," katanya.(raa)