news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Sebut Saksi Kasus Bupati Bekasi Dapat Intimidasi, Rumahnya Dibakar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Sebut Saksi Kasus Bupati Bekasi Dapat Intimidasi, Rumahnya Dibakar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan informasi soal adanya dugaan intimidasi terhadap salah satu saksi kasus suap proyek ijon yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Rabu, 8 April 2026 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan informasi soal adanya dugaan intimidasi terhadap salah satu saksi kasus suap proyek ijon yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Benar, dalam perkara suap ijon proyek bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).

Budi mengungkapkan, bahkan saksi tersebut mendapatkan intimidasi ekstrim yakni rumahnya dibakar.

"Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," jelasnya.

Terkait hal itu, KPK saat ini berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar saksi tersebut mendapatkan perlindungan.

"Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," tandasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang serta pihak swasta Sarjan.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.(aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
00:59
01:04
16:34
07:12
02:21

Viral