- Antara
Dinonaktifkan KDM, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Ternyata Pernah Jadi Pegawai Berkinerja Terbaik
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, setelah ditemukan adanya petugas yang masih meminta KTP pemilik pertama saat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Langkah tegas itu diambil setelah hasil investigasi lapangan menunjukkan pelayanan di Samsat belum sepenuhnya menjalankan kebijakan terbaru dari Pemprov Jawa Barat.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026, Pemprov telah menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama bagi wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan petugas yang tetap meminta dokumen tersebut, sehingga dinilai bertentangan dengan instruksi gubernur.
“Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” ujar Dedi Mulyadi, Rabu (8/4/2026).
Pejabat yang dinonaktifkan sementara itu adalah Ida Hamidah, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno-Hatta Bapenda Jawa Barat.
Nama Ida Hamidah sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat berprestasi di lingkungan Bapenda Jawa Barat. Ia pernah meraih penghargaan sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik kategori Jabatan Administrator dan Setara Triwulan II 2024.
Selama memimpin, Ida Hamidah juga aktif mendorong peningkatan kualitas layanan, termasuk sosialisasi program pemutihan pajak dan kunjungan ke perusahaan pemilik kendaraan.
Meski demikian, Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan pelayanan publik harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh diabaikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menelusuri penyebab surat edaran tersebut belum efektif diterapkan di lapangan.
“Dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan,” kata Dedi.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Samsat agar memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan, serta memastikan seluruh petugas mematuhi instruksi terbaru dari pemerintah daerah. (nba)