news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Penyuap Bupati Ponorogo Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum pihak swasta Sucipto dengan kurungan penjara 2 tahun.
Kamis, 9 April 2026 - 08:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum pihak swasta Sucipto dengan kurungan penjara 2 tahun.

Sucipto merupakan pemberi suap kepada Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus suap proyek.

Atas putusan tersebut KPK menyebut bahwa Sucipto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sang Bupati sebesar Rp1,1 miliar.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Budi menjelaskan Sucipto dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari.

Selain itu, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan serta memutuskan sesuai tuntutan yang dilayangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selanjutnya kata Budi, JPU KPK memiliki waktu 7 hari ke depan paska pembacaan putusan, untuk melakukan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum berikutnya atau menerima putusan pada tingkat pertama ini.

KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan ini, sehingga dapat mencermati setiap fakta persidangan yang muncul.

Usai persidangan vonis ini, Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya akan menggelar persidangan dalam kasus ini terhadap tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma. Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/4/2026).

"Rencana di Jumat pekan ini akan dilakukan sidang untuk tiga tersangka: Bupati, Direktur RSUD dan Sekda ya di PN Surabaya," kata Budi, Selasa (7/4/2026).

Diketahui, KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan dugaan suap, pengurusan jabatan dan gratifikasi lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Dalam perkara ini, Sugiri menerima suap terkait mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp1,25 miliar dalam tiga kali pemberian. Kasus ini dia bersama-sama dengan Sekda.

Sugiri juga diduga menerima suap sebesar Rp1,4 miliar di proyek RSUD dr. Harjono bersama dengan Direktur RSUD.

Terakhir, Sugiri diduga mendapatkan gratifikasi dengan menerima uang Rp225 juta dan Rp75 juta. (aha/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:52
04:13
03:03
04:38
02:19
01:27

Viral