- Pemprov Jabar
Dedi Mulyadi "Heran" Surat Edaran soal KTP-Pajak Diabaikan Petugas, KDM: Masih Ada Petugas yang Tidak Layani Masyarakat dengan Baik
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi “heran” lantaran surat edaran terkait KTP-pajak yang seharusnya sudah berlaku diabaikan petugas.
Gubernur yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini mengatakan dirinya tidak akan menoleransi tersebut apalagi surat edaran yang baru itu sejatinya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Sebagai langkah tegas, KDM menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.
Menurut KDM, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung dinilai abai terhadap instruksi gubernur terkait penyederhanaan syarat pajak kendaraan.
Sejak 6 April 2026 seharusnya warga lebih dimudahkan karena bisa membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Akan tetapi, yang ditemukan di lapangan justru mandek. Salah satunya di Samsat Soekarno-Hatta dimana petugas di sana masih menggunakan aturan lama.
"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," kata KDM, Rabu (8/4/2026).
KDM memaparkan dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang memegang kendaraan.
Penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini diharapkan bisa menghapus praktik percaloan dan meningkatkan angka kepatuhan pajak di Jawa Barat.
Dedi Mulyani lantas menegaskan bahwa esensi dari jabatan adalah melayani, bukan mempersulit.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," terangnya.
Tindakan KDM ini bagaikan sinyal peringatan keras kepada seluruh ASN di wilayahnya untuk tidak menghambat kemudahan pelayanan publik.
KDM berharap pencopotan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta ini diharapkan menjadi efek jera bagi unit layanan lain agar lebih sigap mengadopsi perubahan kebijakan demi kelancaran pembangunan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan investigasi.
Investigasi ini bertujuan untuk membedah akar masalah edaran gubernur soal KTP pemilik lama tidak perlu disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan tidak dijalankan.