news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi haji.
Sumber :
  • tvonenews

Arab Saudi Resmi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Kemenhaj Peringatkan Modus “Haji Tanpa Antre”

Arab Saudi tidak keluarkan visa haji furoda 2026. Kemenhaj ingatkan masyarakat waspada tawaran haji tanpa antre yang berpotensi penipuan.
Kamis, 9 April 2026 - 14:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre yang marak beredar, terutama di media sosial.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa satu-satunya visa yang sah untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji resmi yang diterbitkan melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah.

“Tidak ada visa furoda tahun ini. Yang legal itu hanya visa haji,” tegas Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Marak Tawaran Haji Instan, Waspadai Penipuan

Kemenhaj menyoroti meningkatnya promosi keberangkatan haji tanpa antre atau yang kerap disebut sebagai “haji instan”. Tawaran tersebut dinilai berpotensi menjadi modus penipuan maupun praktik haji ilegal.

Fenomena ini banyak ditemukan di berbagai platform digital, di mana calon jemaah dijanjikan bisa berangkat dalam waktu singkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Menurut Dahnil, klaim seperti ini patut dicurigai karena bertentangan dengan sistem resmi penyelenggaraan haji.

“Kalau ada yang menawarkan berangkat cepat tanpa antre, itu indikasi kuat praktik ilegal,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Satgas Pencegahan Haji Ilegal

Untuk menekan maraknya praktik non-prosedural, Kemenhaj bersama Kepolisian Republik Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini nantinya bertugas melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai modus pemberangkatan haji yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan sekaligus menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau masih ada pelanggaran, maka akan ditindak secara pidana,” tegas Dahnil.

Hanya Dua Jalur Resmi Haji di Indonesia

Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya terdapat dua jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji di Indonesia, yaitu:

  • Haji reguler

  • Haji khusus

Di luar dua jalur tersebut, seluruh bentuk pemberangkatan dipastikan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dahnil juga menekankan bahwa konsep “haji tanpa antre” tidak pernah ada dalam sistem resmi.

“Tidak ada haji tanpa antre. Semua pasti melalui proses antrean,” katanya.

Masa Tunggu Haji Masih Panjang

Salah satu alasan munculnya tawaran haji instan adalah panjangnya masa tunggu keberangkatan. Saat ini, waktu tunggu haji reguler di Indonesia rata-rata mencapai 26 tahun, meskipun sudah mengalami perbaikan dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hampir 50 tahun di sejumlah daerah.

Sementara itu, untuk haji khusus, masa tunggu relatif lebih singkat, yakni sekitar enam tahun.

Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jalur cepat yang sebenarnya tidak sah.

“Haji Tenol” Jadi Istilah Baru Modus Ilegal

Dalam praktiknya, tawaran haji tanpa antre kerap dibungkus dengan istilah tertentu seperti “Haji Tenol” atau sebutan lain yang terdengar meyakinkan.

Namun, pemerintah memastikan bahwa istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari modus untuk menarik minat calon jemaah.

Masyarakat diminta lebih kritis dan tidak mudah percaya terhadap promosi yang menjanjikan kemudahan berlebihan.

Perbaikan Tata Kelola Haji Terus Dilakukan

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya melakukan pembenahan dalam tata kelola penyelenggaraan haji. Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menekan masa tunggu agar lebih rasional.

Langkah-langkah perbaikan mencakup peningkatan sistem administrasi, transparansi kuota, hingga optimalisasi manajemen keberangkatan.

Dengan perbaikan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi tergoda menggunakan jalur ilegal yang justru berisiko merugikan.

Imbauan Keras untuk Masyarakat

Kemenhaj mengimbau masyarakat agar selalu memastikan proses pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain berpotensi mengalami kerugian finansial, penggunaan jalur ilegal juga bisa berujung pada masalah hukum, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Masyarakat juga diminta untuk memverifikasi setiap informasi terkait haji dan tidak mudah percaya pada tawaran yang tidak masuk akal.

Dengan tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini, pemerintah berharap masyarakat semakin waspada dan hanya mengikuti prosedur resmi demi keamanan dan kelancaran ibadah haji. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral