- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Selesai Mediasi, Novel Bamukmin Ungkap Pandji Pragiwaksono Berkali-kali Sampaikan Permohonan Maaf ke Seluruh Pelapor
Jakarta, tvOnenews.com - Pelapor Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin mengungkapkan hasil mediasi dengan sang komika di Polda Metro Jaya, pada Kamis (9/4/2026), terkait pelayangan laporan materi Stand Up Comedy Mens Rea yang diduga menistakan agama.
Novel mengaku dalam mediasi tersebut juga terdapat pelapor lain yang juga melakukan pertemuan dengan Pandji. Kemudian Pandji melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar mengatakan siap menerima apa pun keputusan yang diberikan.
"Jadi ada lima ya tadi di dalam mediasi kita. Yang pertama disampaikan oleh saudara Haris Azhar selaku pengacara Panji Pragiwaksono menyampaikansiap terima keputusan bagaimanapun. Mau lanjut oke, mau sampai selesai oke. Artinya pencabutan laporan sampai juga restorative justice,” ujar Novel, di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).
Namun, dalam pertemuan itu Novel mengaku juga telah menyampaikan empat poin yang diharapkan agar Pandji menerapkannya. Empat poin itu adalah, tidak perlu restorative justice, hanya perlu taubat dan mengaku salah, kemudian mohon ampun kepada Allah, minta maaf kepada umat Islam, dan janji tidak mengulangi apa yang telah pernah dilakukan.
Kemudian Novel mengatakan, bahwa dalam pertemuan tersebut, Pandji juga telah menyampaikan permohonan maaf berkali-kali secara tertutup kepada para pelapor.
"Cuman kan poin apa yang saya sampaikan empat itu, kalau bisa dilaksanakan untuk disampaikan terbuka. Kalau secara tertutup tadi Panji berkali-kali sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelapor dan dia menyesali apa yang dilakukan dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Novel.
Sementara itu Novel menuturkan, dari pertemuan ini belum ada kesepakatan dan pelayanan laporan tetap dilanjutkan. Sebab, ada juga pelapor yang meminta untuk melanjutkan proses hukum.
“Dan saya menolak atas kesepakatan Haris Azhar bahwa kita sepakat menerima. Saya bilang kita enggak sepakat dulu. Selesaikan dulu, selesaikan dulu apa yang kita syaratkan, kemudian menyampaikan secara terbuka. Karena penyampaian bukti-bukti atau dugaan penistaan agama itu adalah terbuka,” jelas Novel.
“Tadi intinya hanya dialog. Tidak ada kesepakatan ataupun fakta integritas ataupun secara tertulis kita menandatangani ataupun kita ada kesepakatan mencabut laporan atau polisi menentukan restorative justice. Karena restorative justice itu perlu proses, itu lama. Yang paling cepat adalah pencabutan laporan,” sambungnya. (ars/iwh)