news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Periksa Enam ASN, KPK Dalami Soal Intervensi yang Dilakukan Fadia Arafiq.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Periksa Enam ASN, KPK Dalami Soal Intervensi yang Dilakukan Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.
Kamis, 9 April 2026 - 21:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui soal intervensi yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq untuk memenangkan perusahaan keluarnya dalam pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas.

"(Pemeriksaan) dugaan perintah atau intervensi yang dilakukan pihak Bupati, agar dinas-dinas ini memenangkan perusahaan milik saudar FAR dalam pengadaan-pengadaan jasa outsourcing," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (9/4/2026).

Budi mengungkapkan, hingga saat ini pemeriksaan masih dilakukan hingga pada esok hari, sebab banyak dinas-dinas yang mendapatkan intervensi dari sang Bupati.

"Sepertinya masih ada pemeriksaan saksi juga disana (Pekalongan), karena memang kan dinasnya banyak, sehingga kita ingin mendalami satu per satu dinas-dinas yang menggunakan perusahaan milik Bupati," ungkapnya.

Adapun ke-enam saksi yang diperiksa hari ini di antaranya, Henny Rosita, Imam Prasetyo, Budi Rahardjo, Bambang Dwi Yuswanto, Rudi Sulaiman, dan M Yulian Akbar.

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Polres Pekalongan.

Fadia Arafiq Jadi Tersangka

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan, Rabu (4/3/2026).

Fadia diduga terlibat utuh dalam kasus pengadaan jasa outsourching tersebut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi Perkara

Fadia diduga membuat perusahaan bersama dengan Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suaminya sekaligus anggota DPR RI berserta anaknya bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut, bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral