Periksa Orlando Hamonangan, KPK Percepat Perlengkapan Berkas Perkara dari Pihak Penerima di Kasus DJBC
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Terbaru, KPK memeriksa Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan, Selasa (26/5/2026).
Pemeriksaan terhadap Orlando untuk melengkapi berkas perkara atas kasus suap yang melibatkan PT Blueray.
"Dalam perkara Bea Cukai, ini penyidik masih fokus ya untuk melengkapi berkas penyidikan dari sisi pihak penerima," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Budi menegaskan, bahwa KPK saat ini melakukan upaya perlengkapan berkas perkara agar segera dilanjutkan ke babak berikutnya.
"Jadi memang kami masih melengkapi berkas penyidikannya supaya nanti juga bisa segera dilakukan tahap dua," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026 Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Lalu John Field (JF), pemilik PT Blueray Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray, dan Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Untuk pihak swasta, telah dilakukan persidangan. Mereka didakwa telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar). (aha)
Load more