- Istimewa
Reaksi Keras Dunia atas Serangan ke UNIFIL, Gugurnya Tiga Prajurit Indonesia Disorot
New York, tvOnenews.com - Gelombang kecaman internasional terhadap serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon terus menguat.
Dalam Joint Media Stakeout pada 9 April 2026, puluhan negara penyumbang pasukan untuk United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) bersama sejumlah negara lain dan Uni Eropa menyatakan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi keamanan di Lebanon.
Pernyataan bersama itu secara tegas mengutuk serangan berulang terhadap personel UNIFIL, termasuk serangan terbaru yang menewaskan tiga peacekeeper Indonesia serta melukai sejumlah personel dari Prancis, Ghana, Indonesia, Nepal, dan Polandia.
Dalam pernyataan tersebut, negara-negara penandatangan menegaskan bahwa pasukan penjaga perdamaian PBB tidak boleh menjadi sasaran serangan dalam kondisi apa pun.
- Istimewa
Serangan terhadap peacekeeper, menurut mereka, dilarang berdasarkan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Mereka juga mengecam keras perilaku agresif terhadap personel dan pimpinan UNIFIL yang belakangan terus terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di Lebanon sejak 2 Maret 2026.
“Keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian PBB tidak bisa ditawar,” demikian pesan utama dalam pernyataan bersama tersebut.
Karena itu, negara-negara penyumbang pasukan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan PBB menggunakan seluruh instrumen yang tersedia untuk memperkuat perlindungan terhadap peacekeeper di lapangan, yang kini menghadapi situasi semakin berbahaya.
Pernyataan bersama ini dibacakan atas nama daftar panjang negara, termasuk Indonesia, dan disebut masih akan terus bertambah. Hingga pukul 16.30 EDT, 9 April 2026, dukungan tambahan tercatat datang dari Bulgaria, Kanada, Islandia, Jepang, Selandia Baru, Norwegia, Palestina, Swiss, dan Vietnam.
Selain mengecam serangan, negara-negara tersebut juga kembali menegaskan dukungan penuh terhadap UNIFIL dan mandatnya, sebagaimana tertuang dalam resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.
Semua pihak yang terlibat dalam konflik diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan keselamatan personel dan fasilitas penjaga perdamaian, sesuai hukum internasional.
Mereka juga meminta PBB melanjutkan penyelidikan secara cepat, transparan, dan menyeluruh atas seluruh serangan terhadap peacekeeper, serta terus memberikan perkembangan hasil investigasi kepada negara-negara penyumbang pasukan, sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2518 Tahun 2020 dan 2589 Tahun 2021.
Tak hanya itu, pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab atas serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian harus dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, negara-negara penandatangan juga menyoroti memburuknya kondisi kemanusiaan di Lebanon.
Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas tingginya korban sipil, luasnya kerusakan infrastruktur sipil, dan gelombang pengungsian besar-besaran yang telah memaksa lebih dari satu juta orang meninggalkan tempat tinggal mereka.
Dalam seruan bersama itu, seluruh pihak didesak untuk segera kembali pada pengaturan penghentian permusuhan tahun 2024 serta menghormati Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tahun 2006.
Mereka juga menyerukan penghentian permusuhan di Lebanon, deeskalasi ketegangan, dan kembalinya semua pihak ke meja perundingan.
Pada saat yang sama, negara-negara tersebut menegaskan kembali komitmen kuat mereka terhadap kedaulatan, kemerdekaan, integritas teritorial, dan persatuan Lebanon.
Di bagian akhir pernyataan, negara-negara penandatangan memberikan penghormatan kepada seluruh pasukan penjaga perdamaian PBB yang mempertaruhkan nyawa demi menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta menyampaikan apresiasi kepada seluruh negara penyumbang pasukan, termasuk Indonesia.
Gugurnya tiga peacekeeper Indonesia dalam serangan terbaru di Lebanon kini menjadi sorotan dunia internasional, sekaligus memperkuat desakan agar perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB tidak lagi diabaikan. (*)